Mendagri Minta Gubernur DKI Tetap Cuti Saat Kampanye

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah cuti di luar tanggungan negara sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. 

Dia mengatakan, aturan dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) No. 10 Tahun 2016, petahana wajib cuti bila ingin maju dalam pilkada. Sejak itu, akan diangkat seorang pelaksana tugas akan mengawal jalannya pemerintahan. 

“APBD akan dikawal oleh seorang Plt,” kata Mendagri Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (3/8). 

Tjahjo juga mengatakan, masalah uji materi UU Pilkada yang tengah diupayakan Gubernur DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai hak setiap warga negara. Hanya saja, sebagai kepala daerah ia menilai harus mengingat sumpah jabatannya. 

Ketika proses pelantikan, ia menjelaskan, setiap kepala daerah bersumpah untuk siap melaksanakan UU dan kebijakan nasional pemerintah pusat. Sebagai penyelenggaran pemerintahan tentu punya aturan main yang harus dipatuhi. 

“Kita kan sebagai pemerintah punya aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus secara konsisten kita jaga dan patuhi serta hormati,” ujar dia. 

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sonny Sumarsono menegaskan, seluruh kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada, harus cuti di luar tanggungan negara. Bila tidak, ia khawatir akan menyalahgunakan kekuasaanya. 

“Jika petahana tidak cuti selama masa kampanye, maka dikhawatirkan akan memakai kekuasaannya untuk mengakomodir pegawai pemda di bawahnya untuk memobilisasi kepentingan politik,” ujar dia.(p/ab)